Beranda | Artikel
Bab Sedekah kepada Akhwal (Paman dari Ibu)
16 jam lalu

Bab Sedekah kepada Akhwal (Paman dari Ibu) merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 20 Rabiuts Tsani 1447 H / 12 Oktober 2025 M.

Kajian Hadits Tentang Sedekah kepada Akhwal (Paman dari Ibu)

Dari Maimunah binti Al-Harits Radhiyallahu ‘Anha, bahwa ia memerdekakan seorang hamba sahaya wanita miliknya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia kemudian menceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda:

لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ

“Seandainya engkau memberikannya kepada paman-pamanmu, tentu itu lebih besar pahalanya bagimu.” (HR. Muslim)

Hadits ini mengandung beberapa faedah.

Faedah pertama, seorang wanita boleh menggunakan harta miliknya sendiri tanpa harus meminta izin kepada suami. Hal ini ditunjukkan oleh Maimunah binti Al-Harits Radhiyallahu ‘Anha, yang merupakan istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia memiliki seorang budak wanita, lalu memerdekakannya tanpa meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berada di rumah Maimunah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, budak wanitaku telah aku merdekakan.” Maka beliau bersabda, “Seandainya engkau berikan kepada paman-pamanmu, tentu itu lebih besar pahalanya bagimu.”

Faedah kedua, hadits ini menunjukkan bahwa dalam beramal shalih, hendaknya seseorang memilih amal yang paling besar pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Jika tidak mengetahui mana yang lebih utama, maka sebaiknya bermusyawarah dengan ahlul ‘ilmi (orang-orang berilmu).

Hal ini sebagaimana dalam hadits Abu Thalhah ketika ia ingin menginfakkan kebunnya yang bernama Bairaha, kebun yang terletak di depan masjid. Abu Thalhah berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, aku ingin menyedekahkannya. Terserah engkau, di mana yang terbaik menurutmu.”

Berbeda dengan Maimunah Radhiyallahu ‘Anha yang memerdekakan budaknya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu, sehingga terlewat kesempatan untuk memperoleh pahala yang lebih besar. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa ketika hendak beramal shalih, hendaknya seseorang berusaha mencari amal yang paling besar pahalanya, dan jika tidak paham, maka bertanyalah kepada ahlinya.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa berbuat baik kepada kerabat, terutama yang membutuhkan, lebih besar pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55666-bab-sedekah-kepada-akhwal-paman-dari-ibu/